ECO AIRPORT
WHAT
|
WHY
|
HOW
|
Definisi Eko-Airport:
Bandar Udara Ramah
Lingkungan ( Ecological Airport yang disingkat menjadi Eco Airport )
merupakan bandar udara yang telah dilakukan pengukuran yang terukur terhadap
beberapa komponen yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan
untuk menciptakan lingkungan yang sehat di bandar udara dan sekitarnya, yang
diwujudkan dengan cara membentuk Eco Airport Council ( Dewan Pengelola
Lingkungan ).
1
|
Eco airport dibangun karena diharapkan bisa membantu mengurangi emisi
karbondioksida (CO2) dari sector penerbangan yang berkontribusi 2% terhadap
perubahan iklim.
Direktur Bandara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Ignatius Tjahjono
mengungkapkan” pihaknya terus menggenjot implementasi eco-airport di seluruh
bandara di Tanah Air karena implementasi konsep eco-airport menjadi sangat
penting karena permasalahan lingkungan di tahun-tahun mendatang akan jadi
sorotan dari banyak pihak, terutama pemerhati lingkungan hingga Kementrian
Lingkungan Hidup (KLH) .”
“ Kontibusi emisi karbon sector penerbangan terhadap perubahan iklim
saat ini 2 % dan pada 2050 menjadi 3%. Itu dengan asumsi trafik tumbuh
5%/thn. Kepala Negara sudah canangkan penurunan emisi karbon seluruh sector
26% dan jika dibantu Negara lain bisa 41% pada 2020. Konsep eco-airport
diharapkan bisa membantu upaya itu” (KLH-JAKARTA) 2
|
Dengan cara membentuk Eco Airport Council ( Dewan Pengelola
Lingkungan ). Dewan Pengelola Lingkungan mempunyai tugas yang antara lain :
1. Menetapkan Airport
Enviroment Plan ( RKL-RPL ).
2. Menetapkan target pengelolaan lingkungan yang terdiri dari 8
elemen lingkungan ( udara, energi, kebisingan / getaran, air, tanah, limbah
padat / cair, lingkungan natural, dan lain-lain ).
3. Melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, mengevaluasi
pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan serta melaporkan
pelaksanaan Eco Airport kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
1
|
Peraturan pendukung :
|
1. Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
44 Tahun 2014.
( UU No 2 tahun 1962 tentang
karantina Udara)
Yang terdapat pada pasal (1-8)
2. Peraturan
Direktur Jendral Perhubungan U/dara nomor :
SKEP 124/VI/2009 tentang
pedoman pelaksanaan Bandar Udara Ramah Lingkungan (Eco-airport).
3
|
SUMBER :
3. www.dephub.go.id/post/read/seluruh-
P*mohon maaf bila ada kekurangan, karena masih dalam tahap belajar:)
Komentar
Posting Komentar