ECO AIRPORT



WHAT
WHY
HOW
Definisi Eko-Airport:

Bandar Udara Ramah Lingkungan ( Ecological Airport yang disingkat menjadi Eco Airport ) merupakan bandar udara yang telah dilakukan pengukuran yang terukur terhadap beberapa komponen yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan untuk menciptakan lingkungan yang sehat di bandar udara dan sekitarnya, yang diwujudkan dengan cara membentuk Eco Airport Council ( Dewan Pengelola Lingkungan ).
1


Eco airport dibangun karena diharapkan bisa membantu mengurangi emisi karbondioksida (CO2) dari sector penerbangan yang berkontribusi 2% terhadap perubahan iklim.

Direktur Bandara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Ignatius Tjahjono mengungkapkan” pihaknya terus menggenjot implementasi eco-airport di seluruh bandara di Tanah Air karena implementasi konsep eco-airport menjadi sangat penting karena permasalahan lingkungan di tahun-tahun mendatang akan jadi sorotan dari banyak pihak, terutama pemerhati lingkungan hingga Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) .”
“ Kontibusi emisi karbon sector penerbangan terhadap perubahan iklim saat ini 2 % dan pada 2050 menjadi 3%. Itu dengan asumsi trafik tumbuh 5%/thn. Kepala Negara sudah canangkan penurunan emisi karbon seluruh sector 26% dan jika dibantu Negara lain bisa 41% pada 2020. Konsep eco-airport diharapkan bisa membantu upaya itu” (KLH-JAKARTA)  2
Dengan cara membentuk Eco Airport Council ( Dewan Pengelola Lingkungan ). Dewan Pengelola Lingkungan mempunyai tugas yang antara lain :
 1. Menetapkan Airport Enviroment Plan ( RKL-RPL ).
2. Menetapkan target pengelolaan lingkungan yang terdiri dari 8 elemen lingkungan ( udara, energi, kebisingan / getaran, air, tanah, limbah padat / cair, lingkungan natural, dan lain-lain ).
3. Melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan serta melaporkan pelaksanaan Eco Airport kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
1





Peraturan pendukung :
1.       Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2014.
( UU No 2 tahun 1962 tentang karantina Udara)
Yang terdapat pada pasal (1-8)
2.       Peraturan Direktur Jendral Perhubungan U/dara nomor :
 SKEP 124/VI/2009 tentang pedoman pelaksanaan Bandar Udara Ramah Lingkungan (Eco-airport).
3
SUMBER :
3.       www.dephub.go.id/post/read/seluruh-

P*mohon maaf bila ada kekurangan, karena masih dalam tahap belajar:)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

perkembangan logistik saat ini

MODA TRANSPORTASI & MULTIMODAL TRANSPORT

MOTOR CARRIES ( MOTOR/ ALAT PEMBAWA)